Selamat datang di blog RW 11 Kalikuning Jomboran Klaten Tengah http://www.kalikuning.esy.es e-mail: rw11@kalikuning.esy.es

Jumat, 20 Desember 2013

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan PEMILU 2014

Cara mengetahui apakah anda sudah termasuk dalam Daftar Pemilih Sementara PEMILU 2014 atau belum?

  • Nasional
Klik gadged sebelah kanan layar window yang bertulisan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) PEMILU 2014  


  • TPS 9 Kalikuning 
Data Pemilih Sementara untuk TPS 9 Kalikuning Jomboran bisa langsung di lihat di sini >>

Sumber Data dari www.kpu.go.id

Sabtu, 14 Desember 2013

Sekilas Tentang LKM/BKM

1.1 Apakah BKM/LKM ?

BKM/LKM adalah singkatan dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat yang merupakan nama "jenerik" atau istilah untuk suatu lembaga masyarakat dengan kedudukan sebagai pemimpin kolektif dari suatu himpuanan masyarakat warga di tingkat Kelurahan/Desa.

Dengan kalimat lain bisa dikatakan BKM/LKM adalah lembaga pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat kelurahan/Desa dengan peran utama sebagai dewan pengambilan keputusan yang dalam proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipasif. Baca Selengkapnya >>

Selasa, 10 Desember 2013

Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang

Pendahuluan


Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang? Dalam perspektif Hukum Koperasi Indonesia, koperasi harus dipahami dalam 2 (dua) pengertian sekaligus; yaitu, pertama, sebagai sebuah sistem ekonomi dan, kedua, sebagai suatu badan usaha.
Dua pengertian ini haruslah dipahami sebagai dwi-tunggal, yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan lainnya. Seringkali, untuk memberikan pemahaman mengenai koperasi, koperasi dibandingkan dengan bentuk-bentuk badan usaha lain misalnya Perseroan Terbatas (PT). Perbandingan sedemikian tentu saja menghasilkan deskripsi mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sesuai karakteristiknya. Akan tetapi, sekadar membandingkan koperasi dengan badan usaha lainnya tidak akan pernah menghasilkan suatu pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang ruang-lingkupnya, terutama bila tidak terlebih dahulu dipahami dua wajah koperasi dalam Hukum Koperasi Indonesia.
Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
Pernyataan Swasono (2007) bahwa hakikat Pasal 33 UUD 1945 adalah wujud nasionalisme ekonomi Indonesia mengandung pengertian berupa tekad kemerdekaan untuk mengganti asas perorangan (individualisme) menjadi asas kebersamaan dan kekeluargaan. Usaha bersama atas asas kekeluargaan adalah wujud kebersamaan, suatu mutualism and brotherhood; bukan individualisme, melainkan saling menghormati dan peduli sesama serta saling tolong-menolong sebagai sebuah kewajiban bersama. Pasal ini juga dipandang telah memposisikan rakyat Indonesia secara substansial untuk memperoleh sebesar-besar kemakmuran dari bumi, air dan kekayaan alam Indonesia.
Bila memperhatikan hakikat Pasal 33 tersebut, sangat jelas tampak sebuah keterkaitan yang erat antara Pasal 33, khususnya ayat (1), dengan nilai utama koperasi, yaitu kerjasama. Koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi yang berbasis anggota, memiliki prinsip dasar mengedepankan kekuatan anggota untuk saling bekerjasama dalam memenuhi kesejahteraan bersama secara mandiri. Bila dilihat sejarah konstitusi, khususnya penjelasan UUD 1945 yang sebelum amandemen diakui keberadaannya, badan usaha yang sangat sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi. Pasal 33 merupakan sikap founding fathers yang menghendaki suatu transformasi badan usaha yang ada pada masa itu ke arah Koperasi Indonesia.
 Dalam pengertian ini, transformasi tersebut tidak berarti mengubah semua badan usaha menjadi badan usaha koperasi, namun sebenarnya menitikberatkan pada koperasi sebagai sebuah sistem ekonomi. Swasono (2007) menyatakan bahwa dengan sistem ekonomi koperasi, bentuk-bentuk perusahaan seperti PT, Firma, CV, BUMN, BUMD dan sebagainya dapat memiliki bangun koperasi, dengan spirit internal dan jejaring esksternal yang berdasarkan asas kebersamaan dan kekeluargaan sebagai sistem ekonomi nasional berdasarkan Triple Co, yaitu: co-ownership, co-determination dan co-responsibility. Dengan mewujudkan sistem ekonomi koperasi, maka koperasi sebagai sebuah badan usaha juga akan tumbuh dan berkembang sebagai entitas bisnis.
Bila koperasi sebagai sistem ekonomi kembali dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa di atas, sangat jelas bahwa sejauh ini upaya untuk menjalankan sistem ekonomi koperasi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 telah gagal. Kegagalan ini dapat dilihat dari pranata-pratana yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah dalam menopang sistem ekonomi. Segala rezim, mulai dari Orde Baru sampai sekarang, sangat jelas keberpihakannya kepada pengembangan pranata-pranata yang menopang sistem ekonomi kapitalis liberal seperti perbankan, pasar modal dan berbagai institusi keuangan lainnya. Tentu saja, setiap rezim itu menyertakan dalam programnya pengembangan ekonomi kerakyatan. Akan tetapi, sayangnya, sejarah mencatat keberpihakan kepada sistem ekonomi kapitalis liberal terlalu sulit diingkari.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dasar hukum koperasi sebagai sebuah badan usaha terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) dan berbagai peraturan pelaksananya. Dalam UU ini, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Terkait koperasi sebagai badan usaha, Hatta (1933) menegaskan rakyat sebagai produsen-produsen kecil harus bergabung membentuk koperasi (produksi). Dengan cara ini, teknik baru dalam bidang produksi lebih mungkin untuk dikuasai daripada dilakukan secara terpisah-pisah. Usaha bersama akan membangkitkan skala ekonomi dan meningkatkan produktivitas. Dengan kekuatan ini, koperasi akan mampu mempengaruhi pasar.
Dari pendapat Hatta ini, dapat disimpulkan bahwa koperasi sebagai badan usaha sebenarnya tidak anti-pasar. Untuk dapat berkompetisi dalam pasar, koperasi sebagai badan usaha harus mampu membaca potensi anggota, mengkoordinasikan segala sumberdaya yang ada, dan memetakan peluang usaha untuk memproduksi barang atau jasa secara mandiri. Pilihan terhadap peluang usaha pertama-tama harus didasarkan pada kepentingan ekonomi bersama anggotanya. Misalnya, jika sekelompok peternak sapi ingin mendirikan koperasi, maka yang paling sesuai dengan kepentingan ekonomi mereka adalah usaha penjualan atau pengolahan susu sapi. Dalam konteks ini, koperasi harus tunduk pada kaidah, prinsip dan logika entitas bisnis, di mana prinsip manajemen yang profesional dan prinsip keuangan yang baik harus menjadi landasan utama.
Bila dikaitkan kembali koperasi sebagai sebuah badan usaha dengan pertanyaan tadi,-Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang?- sebagian besar koperasi dalam perjalanan sejarah tidak tumbuh secara profesional dan mandiri. Kegagalan negara menciptakan sistem ekonomi koperasi tentu turut mempengaruhi perkembangan koperasi sebagai badan usaha. Semangat kerjasama koperasi digilas oleh budaya pragmatisme yang tumbuh subur dalam ‘ideologi’ persaingan. Selain itu, keterlibatan pemerintah selama ini lebih mengintervensi bentuk kelembagaan koperasi daripada membantu menyelesaikan permasalahan utama koperasi, antara lain, akses pada modal dan pasar. Sepak-terjang Koperasi Unit Desa (KUD) selama Orde Baru membuktikan betapa koperasi lebih ditempatkan sebagai entitas politik daripada bisnis. Selain permasalahan eksternal ini, secara internal banyak pengurus koperasi dalam perkembangannya lebih tertarik mengurus usaha atau unit simpan-pinjam daripada menciptakan usaha produktif.
B. ISI
Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematika. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi.
Berikut adalah beberapa kendala pokok yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia :
•   Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut.  Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
•   Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
 Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
•   Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan koperasi di Indonesia antara lain :
1. Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan-perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
7. Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.
Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam.
1.     Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
  • Bersifat terbuka dan sukarela.
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.     Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
  • Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  • Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  • Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  • Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
FAKTOR FUNDAMENTAL EKSISTENSI DAN PERAN KOPERASI
Berdasarkan pengamatan atas banyak koperasi serta menggali aspirasi berbagai pihak yang terkait dengan perkembangan koperasi, khususnya para partisipan koperasi sendiri, yaitu anggota dan pengurus, maka dapat disintesakan beberapa faktor fundamental yang menjadi dasar eksistensi dan peran koperasi dimasyarakat. Faktor-faktor berikut merupakan faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembang dengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi bahkan telah tutup.
1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
Masyarakat yang sadar akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri merupakan prasyarat bagi keberdaan koperasi. Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’ atau secara ‘bottom-up’. Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘modal’ awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
2. Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
Koperasi pada dasarnya merupakan suatu cita-cita yang diwujudkan dalam bentuk prinsip-prinsip dasar. Wujud praktisnya, termasuk struktur organisasinya, sangat ditentukan oleh karakteristik lokal dan anggotanya. Dengan demikian format organisasi tersebut akan mencari bentuk dalam suatu proses perkembangan sedemikian sehingga akhirnya akan diperoleh struktur organisasi, termasuk kegiatan yang akan dilakukannya, yang paling sesuai dengan kebutuhan anggota. Pengalaman pengembangan KUD dengan format yang seragam justru telah menimbulkan ketergantungan yang tinggi terhadap berbagai faktor eksternal, sedangkan KUD yang berhasil bertahan justru adalah KUD yang mampu secara kreatiif dan sesuai dengan kebutuhan anggota dan masyarakat mengembangkan organisasi dan kegiatannya.
3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi.
Faktor pembeda koperasi dengan lembaga usaha lain adalah bahwa dalam koperasi terdapat nilai-nilai dan prinsip yang tidak terdapat atau tidak dikembangkan secara sadar dalam organisasi lain. Oleh sebab itu pemahaman atas nilai-nilaI koperasi : keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan, dan kepedulian pada masyarakat; seharusnya merupakan pilar utama dalam perkembangan suatu koperasi. Pada gilirannya kemudian nilai dan prinsip itulah yang akan menjadi faktor penentu keberhasilan koperasi. Sehingga salah satu faktor fundamental bagi keberadaan koperasi ternyata adalah jika nilai dan prinsip koperasi tersebut dapat dipahami dan diwujudkan dalam kegiatan organisasi. Disadari sepenuhnya bahwa pemahaman nilai-nilai tersebut tidak dapat terjadi dalam “semalam”, tetapi melalui suatu proses pengembangan yang berkesinambungan setahap demi setahap terutama dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi dengan tetap memberikan tempat bagi perkembangan aspirasi lokal yang spesifik menyangkut implementasi bahkan pengayaan (enrichment) dari nilai-nilai koperasi yang universal tersebut. Dengan demikian proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi akan menjadi salah satu faktor penentu keberadaan koperasi.
4. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.
5. Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang :

  • luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
  • berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
  • berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
  • biaya transaksi antara koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya   transaksi non-koperasi, dan
  • mampu mengembangkan modal yang ada di dalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri.
Kegiatan usaha yang dikembangkan koperasi pada prinsipnya adalah kegiatan yang berkait dengan kepentingan anggota. Salah satu indikator utama keberhasilan kegiatan usaha tersebut adalah jika usaha anggota berkembang sejalan dengan perkembangan usaha koperasi. Oleh sebab itu jenis usaha koperasi tidak dapat diseragamkan untuk setiap koperasi, sebagaimana tidak dapat diseragamkannya pandangan mengenai kondisi masyarakat yang menjadi anggota koperasi.
Biaya transaksi yang ditimbulkan apabila anggota menggunakan koperasi dalam melakukan kegiatan usahanya juga perlu lebih kecil jika dibandingkan dengan tanpa koperasi. Hal ini akan menjadi penentu apakah keberadaan koperasi dan keanggotaan koperasi memang memberikan manfaat bisnis. Jika biaya transaksi tersebut memang dapat menjadi insentif bagi keanggotaan koperasi maka produktivitas modal koperasi akan lebih besar dibandingkan lembaga lain. Langkah selanjutnya yang perlu dikembangkan oleh suatu koperasi adalah agar hasil produktivitas tersebut dapat dipertahankan dalam sistem koperasi. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya lembaga koperasi adalah karena nilai lebih dari perputaran modal dalam “sistem” koperasi ternyata lebih banyak diterima oleh lembaga-lembaga diluar koperasi dan anggotanya. Hal ini memang merupakan salah satu catatan penting yang harus diperhatikan sebagai akibat dari sistem perbankan yang sentralistik seperti yang dianut saat ini.
Jika koperasi memang telah menyadari pentingnya keterkaitan usaha antara usaha koperasi itu sendiri dengan usaha anggotanya, maka salah satu strategi dasar yang harus dikembangkan oleh koperasi adalah untuk mengembangan kegiatan usaha anggota dan koperasi dalam satu kesatuan pengelolaan. Hal ini akan berimplikasi pada berbagai indikator keberhasilan usaha koperasi, dimana faktor keberhasilan usaha anggota harus menjadi salah satu indikator utama.
6. Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya.
Jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini, maka dapat dihipotesakan bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang, dan sekaligus juga berperan dan bermanfaat bagi masyarakat yang tengah berkembang dari suatu tradisional dengan ikatan sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer ke arah masyarakat yang lebih heterogen dan semakin terlibat dengan sistem pasar dan kapital dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, atau yang juga dikenal dengan komunitas ‘bazar-ekonomi’. Artinya koperasi tidak diharapkan dapat sangat berkembang pada masyarakat yang masih sangat tradisional, subsisten, dan relatif ‘tertutup’ dari dinamika sistem pasar; atau juga pada komunitas yang telah menajdi sangat individualis, dan berorientasi kapital. Dengan perkataan lain, koperasi tidak diharapkan dapat berkembang optimal disemua bentuk komunitas.
Sebagai bagian dari identifikasi berbagai faktor fundamental tersebut maka perlu disadari bahwa pemenuhan faktor-faktor tersebut memang dapat bersifat ‘trade-off’ dengan pertimbangan kinerja jangka pendek suatu organisasi usaha konvensional. Proses yang dilakukan dalam pengembangan koperasi memang membutuhkan waktu yang lebih lama dengan berbagai faktor “non-bisnis” yang kuat pengaruhnya. Dengan demikian pemenuhan berbagai faktor fundamental tersebut dapat menyebabkan indikator kinerja lain, seperti pertumbuhan bisnis jangka pendek, harus dikorbankan demi untuk memperoleh kepentingan yang lebih mendasar dalam jangka panjang.
“Seharusnya koperasi diberi kesempatan mengelola bisnis yang berhubungan dengan rakyat seperti sembako, pupuk, bibit, dan lainnya. Bukan sebaliknya dikuasai perorangan,” ujar Wawan di Kota Bandung, kemarin. Menurut dia, kegagalan koperasi tak lepas dari keseriusan pemerintah pusat mengembangkan koperasi, baik regulasi maupun pendanaan. “Kadang antara kebijakan pusat dan daerah tumpang tindih,termasuk kebijakan memberikan dana bagi koperasi.
Itu kurang baik bagi pertumbuhan koperasi,” jelasnya. Saat ini Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mulai menyusun master plan untuk menggenjot bisnis koperasi di Indonesia. Menurut Sekretaris Kementerian KUKM Guritno Kusumo,dalam 3-4 bulan ke depan master plan tersebut diharapkan selesai dan menghasilkan solusi bagi perkembangan koperasi di Indonesia.
“Solusinya bisa berupa pembekuan atau mengaktifkan kembali koperasi yang sudah mati.Tapi, kita akan lihat kasus per kasus berdasarkan masalah yang dihadapi koperasi bersangkutan. Jangan sampai koperasi yang punya utang besar dibekukan,”beber Guritno. Sampai 2011, koperasi di Indonesia mencapai 177.912 unit dengan jumlah terbanyak ada di Jabar,Jatim,dan Jateng.
Dari jumlah tersebut, 27% koperasi dinyatakan tidak aktif. Sementara untuk menyehatkan koperasi, Kementerian KUKM telah menyiapkan dana sebesar Rp. 700 miliar dari total anggaran Rp.1 triliun pada tahun ini.
Sumber: http://ahmadmuhajirs.blogspot.com

Senin, 09 Desember 2013

Primodialisme Sempit Penghambat Pembangunan

Sumber: http://www.koran-jakarta.com

Negara-negara maju seperti Amerika, Jepang dan Eropa semakin meninggalkan kawasan-kawasan dunia ketiga yang kebanyakan masih bernuansa berkembang, yang juga disebut emerging countries. Negara-negara dari dunia ketiga kebanyakan berada di Afrika, Asia dan Amerika Latin. Mereka masih mencoba melepaskan diri dari keterbelakangan dan ketergantungan pada negara-negara maju, seperti Amerika dan Eropa.

Salah satu kunci kemajuan negara-negara yang masuk kategori dunia pertama mengandalkan profesionalitas. Seluruh lini kehidupan, pembangunan dan teknologi mendasarkan diri pada unsur profesionalitas. Maka mereka yang duduk di jabatan atau posisi tertentu disesuaikan antara keahlian dan pekerjaanya. Inilah yang lama dikenal dengan the right man on the right place.

Dengan kat lain, di sini yangdiperlukan adalah profesi seseorang bukan latar belakang primordialisme atau yang terkait dengan suku, bahasa dan kekerabatan. Lihat selanjutnya >> 

Kamis, 28 November 2013

TUPOKSI PENGURUS RW 11 KALIKUNING

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPENGURUSAN RW. 11, KALIKUNING JOMBORAN

KECAMATAN KLATEN TENGAH

Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Desa, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.11 Kalikuning.

KETUA RW

Mempunyai Tugas :

Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
Memelihara kerukunan hidup warga.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai Fungsi :

Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Desa.
penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

SEKRETARIS

Mempunyai Tugas :

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.

Mempunyai Fungsi :

Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

BENDAHARA

Mempunyai Tugas :

Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai Fungsi :

Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.
Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
Rekapitulasi kekayaan yang dimiliki oleh RW

SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Mempunyai Tugas :

Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.
Mempunyai Fungsi:

Koordinator Kelompok Ronda dan menyusun rencana kerja/strategi pengamanan.
Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
Pengkoordinasian dengan Koordinator Kelompok Ronda lainnya untuk membuat aturan/tata tertib ronda.
Pengawasan dan memberi teguran terhadap anggota yang tidak tertib.
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan dilaporkan dalam forum rapat RW.
Penyusunan laporan setiap bulan.
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua RW.
Penyelenggaraan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua RW.

SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Mempunyai Tugas :


Sabtu, 23 November 2013

Foto Kegiatan RW 11


                                                         Minggu, 24 November 2013          
                                           Foto kegiatan Gotong Royong RW 11 Kalikuning

Jumat, 15 November 2013

AD/ART RW 011 KALIKUNING


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 011 KALIKUNING  JOMBORAN
KLATEN TENGAH


Latar Belakang


  1. Keberadaan lembaga RT/RW dirasakan memiliki peranan yang sangat besar dalam membina kerukunan yang harmonis diantara sesama warga.
  2. Keamanan kenyamanan serta kesejahteraan masyarakat dan lingkungan harus dipelihara dan dipertahankan untuk menjaga dari berbagai masalah dan ancaman yang bertujuan merusak tatanan kehidupan di tingkat RT/RW pada khususnya, negara pada umumnya. Hal tersebut dimulai dari komunitas terkecil, yaitu Rukun Tetangga Rukun Warga (RT/RW).
  3. Segala bentuk kegiatan program dan kebijakan yang dirancang pemerintah akan ditentukan oleh peran serta masyarakat lapisan bawah oleh karena itu Peran RT/RW sangat efektif dalam mendistribusikan program sampai ke masyarakat lapis bawah.
  4. Pemeliharaan dan pengembangan rasa kebersamaan, kerjasama dan kemitraan dalam kesetaraan diantara sesama warga perlu ditingkatkan dengan satu tujuan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Klaten melalui suatu gerakan koordinasi, komunikasi, dan penggalangan yang efektif dan berkesinambungan.
  5. Untuk mengatasi berbagai permasalahan serta mewujudkan harapan harapan sebagaimana dasr pemikiran di atas, maka warga RW 011 dengan didorong oleh rasa kesadaran yang tulus berhimpun dalam satu wadah paguyuban RUKUN WARGA dengan pedoman sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)   Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun warga yang berkedudukan di RW 011 Kelurahan Jomboran Klaten Tengah yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah;
(2)   Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 011 yang memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW 011.
(3)   Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga;
(4)   Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam lingkungan RW 011, antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, Jalan, Penerangan jalan, Selokan, Talud yang berada dilingkungan RW 011;
(5)   Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam lingkungan RW 011, antara lain berupa : sarana Ibadah, Pos Siskamling, Makam, yang berada dilingkungan RW 011;
(6)   Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW;


BAB II
NAMA WAKTU  TEMPAT DAN LETAK GEOGRAFIS

Pasal 2
NAMA


  1. Paguyuban ini bernama Rukun Warga 011, untuk selanjutnya dalam AD/ART ini disebut RW 011 Jomboran Klaten Tengah, yang di dalamnya telah terbentuk paguyuban Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT 001 dan RT 002.


Pasal 3
WAKTU  DAN TEMPAT

RW 011 dibentuk pada tahun XX-XX-XXXX yang berkedudukan di Dukuh Kalikuning Desa Jomboran Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten.

Pasal 4
LETAK GEOGRAFIS
  1. Letak Geografis berbatasan dengan : Sebelah utara dan Timur Kecamatan Kalikotes, sebelah Selatan RW 010 dan Sebelah barat RW 06.
  2. Gambar 1 menjelaskan pasal 4 ayat 1



gambar 1



BAB III
LANDASAN AZAZ DAN PRINSIP

Pasal 5
LANDASAN

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 6
AZAZ

Kekeluargaan, kemitraan dan partisipatif

Pasal 7
PRINSIP

  1. Bertanggung jawab, terbuka tidak membedakan suku agama dan RAS.
  2. Demokratis dan transparan
  3. Kemandirian
  4. Terkoordinasi dan terencana.
  5. Gotong royong
  6. Membangun, mengembangkan dan merawatnya.


BAB IV
FUNSI TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8
FUNGSI
  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi surat menyurat tingkat RT RW 
  2. Pemeliharaan keamanan ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
  3. Pencetus ide atau pembuat gagasan 
  4. Mengembangkan aspirasi masyarakat
  5. Penggerak swadaya dan gotong royong masyarakat RW 11 Kalikuning Jomboran.


Pasal 9
TUJUAN