TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPENGURUSAN RW. 11, KALIKUNING JOMBORAN
KECAMATAN KLATEN TENGAH
Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Desa, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.11 Kalikuning.
KETUA RW
Mempunyai Tugas :
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
Memelihara kerukunan hidup warga.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai Fungsi :
Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Desa.
penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
SEKRETARIS
Mempunyai Tugas :
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.
Mempunyai Fungsi :
Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
BENDAHARA
Mempunyai Tugas :
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai Fungsi :
Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.
Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
Rekapitulasi kekayaan yang dimiliki oleh RW
SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Mempunyai Tugas :
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.
Mempunyai Fungsi:
Koordinator Kelompok Ronda dan menyusun rencana kerja/strategi pengamanan.
Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
Pengkoordinasian dengan Koordinator Kelompok Ronda lainnya untuk membuat aturan/tata tertib ronda.
Pengawasan dan memberi teguran terhadap anggota yang tidak tertib.
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan dilaporkan dalam forum rapat RW.
Penyusunan laporan setiap bulan.
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua RW.
Penyelenggaraan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua RW.
SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Mempunyai Tugas :
This blog is "Silaturahmi" event, where all the information at once to accomodate the aspirations of residents of "RW 11 Kalikuning Jomboran Klaten Tengah" order towards a "TOTO TITI TENTREM KERTO RAHARJO" in a container environment that RW 11 "BERSINAR"
Kamis, 28 November 2013
Sabtu, 23 November 2013
Jumat, 15 November 2013
AD/ART RW 011 KALIKUNING
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
RUKUN WARGA 011 KALIKUNING JOMBORAN
KLATEN TENGAH
Latar Belakang
- Keberadaan lembaga RT/RW dirasakan memiliki peranan yang sangat besar dalam membina kerukunan yang harmonis diantara sesama warga.
- Keamanan kenyamanan serta kesejahteraan masyarakat dan lingkungan harus dipelihara dan dipertahankan untuk menjaga dari berbagai masalah dan ancaman yang bertujuan merusak tatanan kehidupan di tingkat RT/RW pada khususnya, negara pada umumnya. Hal tersebut dimulai dari komunitas terkecil, yaitu Rukun Tetangga Rukun Warga (RT/RW).
- Segala bentuk kegiatan program dan kebijakan yang dirancang pemerintah akan ditentukan oleh peran serta masyarakat lapisan bawah oleh karena itu Peran RT/RW sangat efektif dalam mendistribusikan program sampai ke masyarakat lapis bawah.
- Pemeliharaan dan pengembangan rasa kebersamaan, kerjasama dan kemitraan dalam kesetaraan diantara sesama warga perlu ditingkatkan dengan satu tujuan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Klaten melalui suatu gerakan koordinasi, komunikasi, dan penggalangan yang efektif dan berkesinambungan.
- Untuk mengatasi berbagai permasalahan serta mewujudkan harapan harapan sebagaimana dasr pemikiran di atas, maka warga RW 011 dengan didorong oleh rasa kesadaran yang tulus berhimpun dalam satu wadah paguyuban RUKUN WARGA dengan pedoman sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 1
(1)
Rukun Warga yang selanjutnya disebut
RW adalah Rukun warga yang berkedudukan di RW 011 Kelurahan Jomboran Klaten
Tengah yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang
diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah;
(2) Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 011 yang
memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW 011.
(3) Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga
yang tercatat dalam Kartu Keluarga;
(4) Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan masyarakat/warga
dalam lingkungan RW 011, antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan
listrik, Jalan, Penerangan jalan, Selokan, Talud yang berada dilingkungan RW
011;
(5) Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga
dalam lingkungan RW 011, antara lain berupa : sarana Ibadah, Pos Siskamling, Makam,
yang berada dilingkungan RW 011;
(6) Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang
merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW;
BAB II
NAMA WAKTU TEMPAT DAN LETAK GEOGRAFIS
Pasal 2
NAMA
- Paguyuban ini bernama Rukun Warga 011, untuk selanjutnya dalam AD/ART ini disebut RW 011 Jomboran Klaten Tengah, yang di dalamnya telah terbentuk paguyuban Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT 001 dan RT 002.
Pasal 3
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 4
LETAK GEOGRAFIS
- Letak Geografis berbatasan dengan : Sebelah utara dan Timur Kecamatan Kalikotes, sebelah Selatan RW 010 dan Sebelah barat RW 06.
- Gambar 1 menjelaskan pasal 4 ayat 1
gambar 1
BAB III
LANDASAN AZAZ DAN PRINSIP
Pasal 5
LANDASAN
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
AZAZ
Kekeluargaan, kemitraan dan partisipatif
Pasal 7
PRINSIP
- Bertanggung jawab, terbuka tidak membedakan suku agama dan RAS.
- Demokratis dan transparan
- Kemandirian
- Terkoordinasi dan terencana.
- Gotong royong
- Membangun, mengembangkan dan merawatnya.
BAB IV
FUNSI TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
FUNGSI
Pasal 8
FUNGSI
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi surat menyurat tingkat RT RW
- Pemeliharaan keamanan ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
- Pencetus ide atau pembuat gagasan
- Mengembangkan aspirasi masyarakat
- Penggerak swadaya dan gotong royong masyarakat RW 11 Kalikuning Jomboran.
Pasal 9
TUJUAN
Langganan:
Postingan
(
Atom
)