ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
RUKUN WARGA 011 KALIKUNING JOMBORAN
KLATEN TENGAH
Latar Belakang
- Keberadaan lembaga RT/RW dirasakan memiliki peranan yang sangat besar dalam membina kerukunan yang harmonis diantara sesama warga.
- Keamanan kenyamanan serta kesejahteraan masyarakat dan lingkungan harus dipelihara dan dipertahankan untuk menjaga dari berbagai masalah dan ancaman yang bertujuan merusak tatanan kehidupan di tingkat RT/RW pada khususnya, negara pada umumnya. Hal tersebut dimulai dari komunitas terkecil, yaitu Rukun Tetangga Rukun Warga (RT/RW).
- Segala bentuk kegiatan program dan kebijakan yang dirancang pemerintah akan ditentukan oleh peran serta masyarakat lapisan bawah oleh karena itu Peran RT/RW sangat efektif dalam mendistribusikan program sampai ke masyarakat lapis bawah.
- Pemeliharaan dan pengembangan rasa kebersamaan, kerjasama dan kemitraan dalam kesetaraan diantara sesama warga perlu ditingkatkan dengan satu tujuan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Klaten melalui suatu gerakan koordinasi, komunikasi, dan penggalangan yang efektif dan berkesinambungan.
- Untuk mengatasi berbagai permasalahan serta mewujudkan harapan harapan sebagaimana dasr pemikiran di atas, maka warga RW 011 dengan didorong oleh rasa kesadaran yang tulus berhimpun dalam satu wadah paguyuban RUKUN WARGA dengan pedoman sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 1
(1)
Rukun Warga yang selanjutnya disebut
RW adalah Rukun warga yang berkedudukan di RW 011 Kelurahan Jomboran Klaten
Tengah yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang
diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah;
(2) Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 011 yang
memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW 011.
(3) Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga
yang tercatat dalam Kartu Keluarga;
(4) Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan masyarakat/warga
dalam lingkungan RW 011, antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan
listrik, Jalan, Penerangan jalan, Selokan, Talud yang berada dilingkungan RW
011;
(5) Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga
dalam lingkungan RW 011, antara lain berupa : sarana Ibadah, Pos Siskamling, Makam,
yang berada dilingkungan RW 011;
(6) Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang
merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW;
BAB II
NAMA WAKTU TEMPAT DAN LETAK GEOGRAFIS
Pasal 2
NAMA
- Paguyuban ini bernama Rukun Warga 011, untuk selanjutnya dalam AD/ART ini disebut RW 011 Jomboran Klaten Tengah, yang di dalamnya telah terbentuk paguyuban Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT 001 dan RT 002.
Pasal 3
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 4
LETAK GEOGRAFIS
- Letak Geografis berbatasan dengan : Sebelah utara dan Timur Kecamatan Kalikotes, sebelah Selatan RW 010 dan Sebelah barat RW 06.
- Gambar 1 menjelaskan pasal 4 ayat 1
gambar 1
BAB III
LANDASAN AZAZ DAN PRINSIP
Pasal 5
LANDASAN
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
AZAZ
Kekeluargaan, kemitraan dan partisipatif
Pasal 7
PRINSIP
- Bertanggung jawab, terbuka tidak membedakan suku agama dan RAS.
- Demokratis dan transparan
- Kemandirian
- Terkoordinasi dan terencana.
- Gotong royong
- Membangun, mengembangkan dan merawatnya.
BAB IV
FUNSI TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
FUNGSI
Pasal 8
FUNGSI
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi surat menyurat tingkat RT RW
- Pemeliharaan keamanan ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
- Pencetus ide atau pembuat gagasan
- Mengembangkan aspirasi masyarakat
- Penggerak swadaya dan gotong royong masyarakat RW 11 Kalikuning Jomboran.
Pasal 9
TUJUAN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar