Selamat datang di blog RW 11 Kalikuning Jomboran Klaten Tengah http://www.kalikuning.esy.es e-mail: rw11@kalikuning.esy.es

Kamis, 28 November 2013

TUPOKSI PENGURUS RW 11 KALIKUNING

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPENGURUSAN RW. 11, KALIKUNING JOMBORAN

KECAMATAN KLATEN TENGAH

Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Desa, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.11 Kalikuning.

KETUA RW

Mempunyai Tugas :

Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
Memelihara kerukunan hidup warga.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai Fungsi :

Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Desa.
penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

SEKRETARIS

Mempunyai Tugas :

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.

Mempunyai Fungsi :

Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

BENDAHARA

Mempunyai Tugas :

Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai Fungsi :

Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.
Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
Rekapitulasi kekayaan yang dimiliki oleh RW

SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Mempunyai Tugas :

Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.
Mempunyai Fungsi:

Koordinator Kelompok Ronda dan menyusun rencana kerja/strategi pengamanan.
Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
Pengkoordinasian dengan Koordinator Kelompok Ronda lainnya untuk membuat aturan/tata tertib ronda.
Pengawasan dan memberi teguran terhadap anggota yang tidak tertib.
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan dilaporkan dalam forum rapat RW.
Penyusunan laporan setiap bulan.
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua RW.
Penyelenggaraan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua RW.

SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Mempunyai Tugas :


Tidak ada komentar :

Posting Komentar